Pemprov Jabar Tutup Sementara Tambang di Parung Panjang

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan

Pemprov Jabar Tutup Sementara Tambang di Parung Panjang

Roni Kurniawan • 29 September 2025 11:33

Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup sementara aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Penutupan itu tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

Berdasarkan surat tersebut menyatakan masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi terjadinya kecelakaan.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengatakan penutupan tersebut berdasarkan aduan dari warga dan juga rusaknya jalan di kawasan Parung Panjang dampak dari truk yang berlalu-lalang membawa hasil tambang.

"Kepada warga Parung Panjang selamat menikmati ketenangan, mudah-mudahan bisa menikmati hari-hari lega, karena kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjang, karena kami ingin memastikan proses pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar," kata Dedi melalui Humas Jabar dikutip Senin, 
 

Baca: Pemprov Jabar Turun Tangan Kawal Kasus Sengketa Tanah 3 Desa
 
Dedi menambahkan Pemprov Jabar ingin semuanya diuntungkan dalam aktivitas penambangan tersebut. Warga dan penambang pun, lanjut Dedi, harus saling menjaga lingkungan di Parung Panjang terutama infrastruktur yang telah dibangun Pemprov Jabar dalam setahun terakhir.

"Kita ingin semua diuntungkan. Tidak boleh ada yang untung di salah satu pihak, sementara pihak lain rugi. Mari kita bersama menjaga alam dan lingkungan, mari kita bersama berusaha untuk saling menguntungkan," jelas Dedi.

Penutupan sementara tambang Parung Panjang dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada tanggal 19 September 2025.

Adapun pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam SE dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan tambang sementara dilakukan sampai terpenuhinya ketentuan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)