KPK Ungkap 2 Kemungkinan Pertemuan Yaqut dengan Eks Bendahara Amphuri

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Ungkap 2 Kemungkinan Pertemuan Yaqut dengan Eks Bendahara Amphuri

Candra Yuri Nuralam • 1 October 2025 08:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pertemuan antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH). Ada dua spekulasi soal pertemuan itu.

“Pendalaman terkait dengan pertemuan itu memang kemungkinannya ada dua,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Pertemuan Yaqut dengan Tauhid diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kemungkinan pertama, pertemuan itu untuk membahas pembagian kuota haji.

“Kalau pertemuan itu dilakukan sebelumnya, apakah ada indikasi terkait dengan pengondisian, diskresi pembagian kuota (haji) 50-50 persen,” ucap Budi.

Budi menjelaskan jika sebelum pengesahan pembagian kuota haji, penyidik akan mendalami alur permintaan. Inisiator pembagian kuota dengan skema rata akan ketahuan dalam penyidikan ini.

“Apakah diskresi pembagian kuota 50-50 (persen) itu murni top down, dari Kementerian Agama, atau ada dorongan, ada inisiatif dari pihak-pihak asosiasi ataupun biro travel ini,” ucap Budi.



Komunikasi bisa berbeda jika pertemuan dilakukan setelah pembagian kuota haji dilakukan. Biasanya, kata Budi, komunikasi setelah pembagian membahas soal uang.

“Nah aliran sebaliknya adalah terkait dengan dugaan aliran uang, dari sisi sini ya, mengalir ke sini, nah bermuara ke siapa? Ke mana?” terang Budi.
 

Baca Juga: 

KPK: Yaqut Lakukan Pertemuan dengan Asosiasi Haji, Diduga Bahas Uang


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)