Siti Yona Hukmana • 26 September 2025 16:49
Jakarta: Mantan Kabagwassidik Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes MHPT dilaporkan ke Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilayangkan mantan sopirnya, Asril Siregar atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, Pamen Polri itu disebut diduga menerima suap dari anak pejabat di sebuah perusahaan di Sumatra Utara (Sumut). Asril datang ke Gedung Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk mengadukan permasalahan yang menimpanya.
"Saya korbannya, saya adalah sopir pribadi yang selalu melekat dengan Bapak Kombes MHPT. Dan sekarang saya sudah tidak bekerja dengan beliau, saya dikorbankan, ditumbalkan, dikambinghitamkan, serta beliau mencari keuntungan finansial dari laporan yang saya buat di Polda Sumatra Utara, tentang anak seorang pejabat," kata Asril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025.
Kuasa hukum Asril, Roni Prima Panggabean menambahkan atas kasus yang menimpa kliennya itu lah dia melaporkan kasus dugaan penyalahgunan wewenang kekuasaan, dugaan kasus kuat, pelanggaran kode etik berat dengan meraup sejumlah uang ratusan juta rupiah ke Polda Sumatra Utara. Laporan diterima dengan nomor: Laporan Polisi: LP/ B/ 415/ IV/ 2024/ SPKT/Polda Sumatra Utara tertanggal 3 April 2024.
Namun, laporan tersebut masih jalan di tempat. Oleh karena itu, Asril datang ke Divpropam Polri dan Bareskrim Polri agar laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Roni melanjutkan, kasus ini bermula ketika Asril melaporan anak seorang pejabat sebuah perusahaan di Sumut atas kasus pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP. Laporan dibuat atas perintah atasannya yakni Kombes MHPT. Bahkan, terlapor telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Setelah itu, Kombes MHPT dan Asril ditawari uang Rp100 juta oleh terlapor untuk mencabut laporan. Namun, Asril menolak. Tiba-tiba, kasus itu damai tanpa sepengetahuan Asril. Bahkan, Asril selaku pelapor tidak pernah dipertemukan sama sekali dengan terlapor.
"Dalam hal ini, bos beliau adalah mempunyai jabatan pada saat itu sebagai Kabagwassidik. Jadi beliau adalah presidennya penyidik di Sumatra Utara," ungkap Roni.
Roni pun mempertanyakan restoratif justice bisa mulus dengan uang. Di samping itu, pengaduan ke Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah diterima dengan surat pengaduan masyarakat (dumas).
"Jadi kita mau menguji transformasi reformasi Polri. Apakah ini omon-omon atau bisa ditegakkan?" ungkap Roni.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh membenarkan bahwa kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Asril dan Kombes MPHT telah selesai.
"Info sudah selesai melalui mediasi," kata Ricko saat dikonfirmasi.