Kemendagri Imbau Pemda Optimalkan Pendapatan dan Belanja Daerah

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. Dok. MI

Kemendagri Imbau Pemda Optimalkan Pendapatan dan Belanja Daerah

Despian Nurhidayat • 12 August 2025 18:49

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan belanja daerah. Hal ini penting untuk segera diimplementasikan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).

Hal ini disampaikan Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam acara Seminar ADKASI se–Papua bertajuk ‘Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus. Maurits menegaskan kegiatan ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).

“Tentunya kegiatan semacam ini perlu dilakukan guna penguatan keuangan otsus dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Maurits dilansir dari keterangan resmi, Selasa, 12 Agustus 2025.

Maurits menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan. Melalui UU ini diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Maurits menekankan pemberian TKD merupakan salah satu strategi untuk mencapai tujuan HKPD. TKD merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang harus disusun secara logis dan sistematis berdasarkan potensi pendapatan daerah dan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan TKD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya,” ujar Maurits.

Baca Juga: 

Polri Sosialisasi Antikorupsi ke Pejabat Daerah di Serdang Bedagai

Dia menyebutkan berbagai jenis TKD. Hal itu di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Keistimewaan (DAIS).

“Keenam, Dana Desa dan ketujuh, Insentif Fiskal,” kata Maurits.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)