Usul Parpol Didanai APBN, KPK: Bisa Diaudit dan Dipidana

Ilustrasi. Foto: Medcom

Usul Parpol Didanai APBN, KPK: Bisa Diaudit dan Dipidana

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2025 14:09

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyebut ada pengetatan pengawasan jika usul pendanaan partai politik menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) disetujui. Sejatinya, usul itu dimaksudkan agar mencegah korupsi terjadi di Indonesia.

“Tentu bisa diaudit dan dipidana,” kata Fitroh melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2025.

Fitroh mengatakan, semua pihak yang menerima uang negara wajib diaudit. Jika ada penyelewengan, hukuman pidana akan berlaku.

KPK juga akan memantau pergerakan partai jika usul penggunaan APBN disetujui. Jika usul itu dijalankan, partai harus menyeleksi rekrutmen, dan harus memastikan semua kadernya berintegritas.
 

Baca juga: 

MK Tolak Gugatan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol


“Makanya harus diiringi sistem rekrutmen yang memiliki standar utama integritas,” ucap Fitroh.

Menurut dia, penyaringan kader partai merupakan cara terbaik untuk mencegah korupsi terjadi. Konsistensi partai harus dinomorsatukan jika usul itu disetujui.

“Setidaknya menjadi salah satu sarana pencegahan di samping beberapa sarana pencegahan lainnya,” tutur Fitroh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)