Korupsi di Pertamina, Kejagung Periksa 5 Korporasi Singapura

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti

Korupsi di Pertamina, Kejagung Periksa 5 Korporasi Singapura

Candra Yuri Nuralam • 6 June 2025 13:55

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terbang ke Singapura, untuk mencari informasi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Sebanyak lima perusahaan diperiksa.

“Sudah ada tiga korporasi yang bersedia untuk diperiksa dan memberikan keterangan di Singapura, dan ada dua korporasi yang menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan secara online,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 6 Juni 2025.

Harli mengatakan penyidik Kejagung sudah berada di Singapura sejak 1 Juni 2025. Sejumlah warga asing sudah dimintai keterangan.
 

Baca: Korupsi di Pertamina, Kejagung Memantau Riza Chalid

Permintaan keterangan ke warga Singapura dan kantor di sana didasari kesepakatan agency to agency, yang dibangun Kejagung. Harli belum bisa memerinci informasi yang didapat penyidik dari perjalanan dinas itu.

“Semua upaya yang dilakukan oleh penyidik, bekerja sama dengan atase kita yang ada di sana, dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di Singapura, saya kira kita tunggu bagaimana perkembangan update-nya,” ucap Harli.

Penyidik seharusnya sudah pulang pada 4 Juni 2025. Namun, Harli menyebut pencarian informasi di Singapura berpeluang diperpanjang.

“Kemungkinan masih akan diperpanjang, karena kita masih akan menunggu apakah masih ada pihak-pihak lain yang bersedia memberikan keterangan secara sukarela,” ujar Harli.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Adapun, atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan ketigian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)