Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 28 May 2025 22:41
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan penangkapan buronan Edy Suranta. Edy merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api, yang sedang diusut jaksa terbacok di Deli Serdang belum lama ini.
"Iya, sudah dapat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.
Edy merupakan orang yang harus dieksekusi penjara setahun, oleh jaksa yang terbacok di Deli Serdang. Penuntut umum itu meminta bantuan kerabatnya untuk menghubungi Edy, namun, berakhir dengan pembacokan.
Kejagung masih belum bisa membeberkan detail terkait kaitan Edy dengan pembacokan jaksa di Deli Serdang. "Didalami dulu ya," ucap Harli.
Kejagung menyebut jaksa korban pembacokan di Deli Serdang kenal dengan pelaku. Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buronan untuk dieksekusi.
Baca: Kejagung: Jaksa Korban Pembacokan di Deli Serdang Kenal dengan Pelaku |