Pengadilan Tolak Permohonan PKPU MJK, Ini Respons AMT

Ilustrasi. Medcom

Pengadilan Tolak Permohonan PKPU MJK, Ini Respons AMT

Achmad Zulfikar Fazli • 17 November 2025 22:46

Jakarta: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT MJK. Putusan perkara dengan registrasi Nomor: 323/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST tersebut memberikan kejelasan atas posisi hukum para pihak, serta memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

PT AMT menghargai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU. Perusahaan tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan para mitra.

"Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menempatkan perusahaan dalam proses PKPU,” ujar kuasa hukum AMT, Yance Hendrik Willem Raranta, dalam keterangannya, Senin, 17 November 2025.
 

Baca Juga: 

Ketua KY Soroti Rendahnya Kepercayaan Publik pada Integritas Pengadilan




Kuasa hukum AMT, Yance Hendrik Willem Raranta, dan Kuasa dari Direksi AMT, Rizky Rahmani. Dok. Istimewa

Yance menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menjalankan prinsip profesionalitas, kepatuhan, serta transparansi dalam seluruh hubungan bisnis. Para mitra bisnis diminta tidak perlu khawatir karena perusahaannya berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan/perjajian yang berlaku.

Kuasa dari Direksi AMT, Rizky Rahmani, mengatakan pihaknya tetap membuka ruang dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan MJK maupun seluruh mitra bisnis lainnya. Perusahaan berharap seluruh proses penyelesaian perbedaan pendapat di masa mendatang dapat dilakukan melalui mekanisme yang disepakati bersama secara baik dan profesional.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, pihaknya akan terus fokus pada peningkatan layanan serta menjaga kualitas operasional bagi seluruh pelanggan dan pemangku kepentingan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)