Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 17 November 2025 22:46
Jakarta: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT MJK. Putusan perkara dengan registrasi Nomor: 323/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST tersebut memberikan kejelasan atas posisi hukum para pihak, serta memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
PT AMT menghargai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU. Perusahaan tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan para mitra.
"Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menempatkan perusahaan dalam proses PKPU,” ujar kuasa hukum AMT, Yance Hendrik Willem Raranta, dalam keterangannya, Senin, 17 November 2025.
Baca Juga:
Ketua KY Soroti Rendahnya Kepercayaan Publik pada Integritas Pengadilan |
