M Sholahadhin Azhar • 13 November 2025 14:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Agar, lebih transparan dan bebas dari potensi korupsi.
Penegasan itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Epa Kartika dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan di kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Kamis.
Epa mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang fokus pada monitoring dan evaluasi sektor sawit.
Tujuannya mengoptimalkan peran sektor perkebunan dalam rangka pembangunan daerah, baik dalam peningkatan pendapatan, penyerapan tenaga kerja, maupun pengurangan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.
"KPK ingin berdiri di tengah, pelaku usaha mendapatkan kepastian dan iklim usaha yang sehat, lalu pemda mendapatkan kewajibannya, sekaligus melaksanakan haknya, itu yang jadi poin-nya. Targetnya ini sampai dengan Desember dan semester satu 2026, datanya harus lengkap,” kata Epa dikutip dari Antara, Kamis, 13 November 2025.
Menurutnya, kegiatan ini juga untuk membangun kemitraan antara pemerintah dan perusahaan. Semuanya bekerja berdasarkan data yang akurat agar hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan sistem tata kelola secara berkelanjutan.
Ia mengatakan pemilik usaha sawit wajib memiliki izin lengkap seperti IUP, HGU dan izin lingkungan. Mereka juga harus mengelola limbah dengan baik, membangun kebun plasma minimal 2 persen, serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan pembayaran pajak secara tertib.
Sementara itu, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pendataan areal, serta memastikan kemitraan perusahaan dengan masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Pemda juga harus aktif menyampaikan laporan data perizinan dan produksi agar dana bagi hasil sawit ke daerah dapat dioptimalkan.
"Pemerintah pusat punya kewajiban untuk memberikan pembinaan dan dukungan. Nah bagaimana dengan pemerintah daerah provinsi ? Mudah-mudahan disini setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan kewajiban ini sesuai dengan aturan pengembangan yang ada,” kata Epa.
Aktivitas di kebun sawit/Istimewa
KPK telah menerima data dari pemerintah provinsi, terdapat tiga kabupaten penghasil sawit. Ketiganya yakni Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato.
Data mencakup aspek perizinan, lingkungan, sosial dan pajak yang akan diverifikasi melalui kunjungan lapangan. Epa menyoroti masih banyak data perusahaan yang belum lengkap. Ia pun mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha dalam memperbaiki tata kelola sawit.
Turut mendampingi Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Provinsi Gorontalo Jamal Nganro dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultan Kalupe, Kepala Dinas Kumperindag Risjon Sunge, serta PIC KPK Wilayah Gorontalo dan Kaltara Basuki Haryono.