Polda Banten Perketat Penertiban Angkutan Tambang dan Truk ODOL

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. (Dokumentasi/ Bidhumas Polda Banten)

Polda Banten Perketat Penertiban Angkutan Tambang dan Truk ODOL

Silvana Febiari • 12 May 2026 16:52

Serang: Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Hal ini ditegaskan langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam Rapat Koordinasi tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten.
 
“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” kata Hengki di Polda Banten, Selasa, 12 Mei 2026. 
 
Hengki juga penertiban di lapangan akan mendapat dukungan personel Sabhara. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun perlawanan saat proses penindakan berlangsung.
 
Selain itu, Hengki menyoroti pentingnya peran perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban operasional kendaraan angkut “Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” jelas Hengki.
 
Hengki juga mengatakan kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, mati KIR, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. (Dokumentasi/ Bidhumas Polda Banten)

 
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menyampaikan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
 
Dia menjelaskan petugas masih menemukan sejumlah kendala seperti kendaraan yang memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.
 
“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar, selain itu banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan.” jelas Dirlantas.


Rapat Koordinasi tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten. (Dokumentasi/ Bidhumas Polda Banten)

 
Pada kesempatan tersebut, perwakilan OPD terkait menjelaskan kewenangan perizinan angkutan disesuaikan dengan wilayah operasional kendaraan. Apabila lintas operasional mencakup antarprovinsi menjadi kewenangan kementerian, sedangkan operasional dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur.
 
Perwakilan OPD Provinsi Banten juga menyampaikan jam operasional kendaraan angkutan sebenarnya telah diatur, namun di lapangan masih ditemukan aktivitas pengangkutan di luar ketentuan. Untuk mendukung penertiban, pihak OPD telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan.


Rapat Koordinasi tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten. (Dokumentasi/ Bidhumas Polda Banten)

 
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi terkait sepakat memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu. Caranya melalui pendataan kendaraan angkutan, perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, peningkatan patroli jalur distribusi material tambang, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur. 
 
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta melindungi masyarakat dari dampak kendaraan ODOL di wilayah Banten

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)