Seorang wanita menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Rusia 2024. (AP)
Pemilu Duma Rusia Dinilai Berjalan Terstruktur dan Transparan
Achmad Zulfikar Fazli • 24 September 2026 19:41
Jakarta: Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menilai penyelenggaraan Pemilu Duma Negara Federasi Rusia periode kesembilan sebagai proses yang tertib, transparan, dan terbuka. Penilaian itu disampaikan setelah delegasi Indonesia memantau langsung penyelenggaraan pemilu di sejumlah wilayah Rusia.
"Pelaksanaan Pemilu Duma Negara Rusia dapat digambarkan sebagai proses yang diselenggarakan dengan kerangka hukum yang cukup terstruktur, prosedur yang rinci, mekanisme pengawasan, serta dukungan teknologi dalam berbagai tahapan pemilu," kata Tamsil dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.
Pemilu Duma Negara Rusia berlangsung pada 18-20 September 2026. Pemilu tersebut berakhir dengan kemenangan telak partai pendukung Presiden Rusia Vladimir Putin, United Russia, yang mempertahankan dominasinya di Parlemen.
Berdasarkan hasil resmi yang hampir seluruhnya telah dihitung, United Russia memperoleh 57,83 persen suara dan diproyeksikan menguasai 355 dari 450 kursi Duma. Jumlah tersebut membuat partai itu mempertahankan mayoritas konstitusional di parlemen Rusia.
Di tengah hasil tersebut, Tamsil menyoroti aspek prosedural penyelenggaraan pemilu yang diamati langsung oleh delegasi Indonesia. Delegasi Indonesia memantau langsung di Moskow, Krai Krasnoyarsk, Oblast Sverdlovsk, Republik Udmurt, dan Krai Khabarovsk.
Selama observasi, delegasi memperoleh akses terhadap berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari pembukaan tempat pemungutan suara (TPS), proses pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penyusunan protokol hasil akhir.
Menurut Tamsil, dari sisi prosedural, pelaksanaan pemilu memiliki perangkat kelembagaan dan prosedural yang relatif lengkap, terutama dalam keteraturan penyelenggaraan, keterbukaan, pengawasan, akses informasi, dan pemanfaatan teknologi.
Pemilu Duma Negara juga dilaksanakan berdasarkan prinsip hak pilih universal, setara, langsung dan terbuka. Partisipasi warga negara dalam pemilu dinyatakan bebas dan sukarela.
Memiliki Landasan Hukum
Salah satu indikator yang menjadi dasar penilaiannya adalah adanya dasar hukum yang jelas. Pemilu Duma Negara dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Federal Nomor 20-FZ tentang Pemilihan Anggota Duma Negara dan Undang-Undang Federal Nomor 67-FZ tentang Jaminan Dasar Hak-hak Pemilu Warga Negara.
"Adanya dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa tahapan pemilu tidak semata-mata dilaksanakan berdasarkan keputusan administratif, tetapi memiliki landasan hukum yang mengatur hak pemilih, pencalonan, penyelenggara, pemungutan suara, serta pengawasan," kata Tamsil.
Dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan pemilu melibatkan komisi pemilihan pada berbagai tingkatan. Keputusan komisi dilakukan kolektif dan kegiatan komisi harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Komisi dibentuk dari berbagai kelompok sosial dan profesi berdasarkan nominasi partai politik serta organisasi masyarakat. Secara normatif, komisi dinyatakan independen dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.
Pengamat dan Media Bisa Mengikuti Proses
Tamsil mengatakan keterbukaan juga terlihat dari ruang yang diberikan kepada pengamat dan media untuk mengikuti berbagai tahapan pemilu.
Pengamat dan media yang memenuhi ketentuan dapat hadir dalam berbagai tahapan pekerjaan komisi pemilihan, termasuk ketika menentukan hasil, menyusun protokol, dan melakukan penghitungan ulang suara.
"Transparansi tidak hanya ditempatkan pada tahap pemungutan suara, tetapi juga pada tahap penentuan hasil," ujar Tamsil.
Selain itu, terdapat ruang bagi pengamat internasional untuk mengamati proses pemungutan dan penghitungan suara. Pengamat dapat mengamati kegiatan komisi pemilihan serta memperoleh informasi dan dokumen tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Tamsil, keberadaan pengamat internasional menjadi salah satu unsur yang mendukung keterbukaan, transparansi prosedur, dan akuntabilitas publik.
Informasi Pemilu Dibuka kepada Publik
Keterbukaan juga terlihat dari akses masyarakat terhadap informasi kepemiluan. Sistem Pemilu menyediakan informasi mengenai kandidat, partai politik, komisi pemilihan, pemilih, pengaduan, suara, dan hasil pemilu.
Portal internet Komisi Pemilihan Pusat juga memberikan akses publik terhadap informasi mengenai pemilu dan kegiatan komisi pemilihan.
"Dengan demikian, transparansi tidak hanya dilakukan secara fisik di TPS, tetapi juga melalui keterbukaan informasi berbasis sistem digital," kata Tamsil.
Sistem Otomatis Negara Pemilu digunakan untuk mengelola informasi mengenai komisi pemilihan, kandidat dan partai politik, dana kampanye, pengaduan, jumlah pemilih, suara, serta hasil pemilu.
Dari sisi akses pemilih, Tamsil menyoroti sejumlah mekanisme yang tersedia bagi warga yang tidak dapat hadir di TPS. Mekanisme tersebut antara lain pemungutan suara di luar TPS, pemungutan suara di tempat tinggal, teknologi Pemilih Mobile, dan pemungutan suara elektronik jarak jauh.
Pemilih Mobile memungkinkan warga mengajukan permohonan untuk memilih di TPS tertentu sesuai ketentuan.
"Hal tersebut menunjukkan adanya upaya memberikan akses yang lebih luas kepada pemilih," ujar Tamsil.
Teknologi Digunakan dalam Pemilu
Teknologi menjadi salah satu aspek yang menonjol dalam penyelenggaraan Pemilu Duma Negara Rusia.
Rusia menggunakan Sistem Otomatis Negara Pemilu yang terdiri dari berbagai subsistem untuk mengotomatisasi tahapan proses pemilu. Sistem tersebut mengelola informasi mengenai komisi pemilihan, kampanye, kandidat, partai politik, dana pemilu, pengaduan, jumlah pemilih, suara dan hasil pemilu.
Terdapat pula pemungutan suara elektronik jarak jauh atau REV. Dalam materi yang dipelajari delegasi Indonesia disebutkan hampir 23 juta warga Rusia telah menggunakan sistem tersebut.
Teknologi QR digunakan pada protokol hasil pemungutan suara. Setelah protokol diperiksa dan diverifikasi, kode QR digunakan sehingga data dapat dimasukkan secara otomatis ke dalam Sistem Otomatis Negara Pemilu.
Mekanisme tersebut bertujuan mengurangi kesalahan dalam penyusunan protokol sekaligus mempercepat proses penetapan hasil.
Teknologi CCTV juga digunakan untuk merekam proses pemungutan suara, penghitungan suara dan penentuan hasil. Rekaman tersebut dapat digunakan dalam penanganan pengaduan dan sengketa sesuai ketentuan.
"Penggunaan teknologi dapat dipahami memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi administratif, yakni mempercepat pendataan, pengolahan, dan penyampaian hasil; dan fungsi transparansi dan pengawasan, yaitu memungkinkan proses pemilu didokumentasikan dan informasi hasil dapat diakses serta diperiksa," kata Tamsil.

Wakil Ketua DPD bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tamsil Linrung. Dok. Istinewa
Meski teknologi digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan pengawasan, Tamsil mengatakan keamanan sistem tetap menjadi perhatian.
Sistem SAS Pemilu menggunakan mekanisme pengamanan, termasuk mekanisme air gap, yakni tidak terdapat koneksi langsung ke internet dalam pengiriman data ke portal.
Karena itu, keamanan siber, perlindungan data, keandalan sistem elektronik, validitas data serta kemampuan pengawas melakukan verifikasi terhadap proses elektronik menjadi aspek penting.
"Teknologi bukan hanya persoalan efisiensi, tetapi juga persoalan trust atau kepercayaan terhadap hasil pemilu," ujar Tamsil.
Di samping menilai aspek keteraturan dan keterbukaan, delegasi Indonesia mencatat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satunya adalah menjaga independensi dan transparansi komisi pemilihan. Komisi harus bekerja secara terbuka dan transparan serta mengambil keputusan secara kolektif.
Pengawasan terhadap penghitungan suara juga menjadi perhatian karena tahap penghitungan dan penentuan hasil merupakan bagian penting dari proses pemilu.
Selain itu, terdapat tantangan terkait kondisi khusus di sejumlah wilayah. Rusia menerapkan prosedur khusus di wilayah yang menerapkan keadaan darurat atau militer, wilayah terpencil serta wilayah yang sulit dijangkau.
Kondisi geografis dan keamanan tersebut dapat menjadi tantangan dalam menjamin akses pemilih terhadap pemilu.
Jadi Pembelajaran bagi Indonesia
Tamsil mengatakan secara keseluruhan Pemilu Duma Negara Rusia memiliki mekanisme yang cukup terstruktur dari sisi dasar hukum, kelembagaan, transparansi, akses pemilih dan penggunaan teknologi.
"Keterbukaan terlihat dari adanya ruang bagi pengamat dan media untuk memantau proses pemungutan, penghitungan, penyusunan protokol dan penetapan hasil," kata Tamsil.
Menurut Tamsil, penggunaan sistem otomatis, pemungutan suara elektronik jarak jauh, QR pada protokol, serta CCTV menunjukkan bahwa teknologi digunakan bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan pengawasan.
"Kesimpulan utamanya adalah bahwa penyelenggaraan pemilu Rusia menunjukkan sistem yang menggabungkan mekanisme konvensional dengan teknologi digital dan pengawasan berlapis," ujar Tamsil.
Bagi Indonesia, pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran, terutama terkait digitalisasi layanan pemilu, keterbukaan informasi, dokumentasi proses pemungutan dan penghitungan suara, serta mekanisme akses pemilih.