Terkendala Sistem Aplikasi, 50 Jabatan Kepsek di Mataram Belum Terisi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Yusuf saat ditemui di Kantor Wali Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin, 6 Juli 2026. ANTARA/Nirkomala.

Terkendala Sistem Aplikasi, 50 Jabatan Kepsek di Mataram Belum Terisi

Silvana Febiari • 6 July 2026 16:47

Mataram: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan sebanyak 50 kepala sekolah (kepsek) di Kota Mataram hingga kini belum bisa terisi. Hal ini terjadi karena terkendala sistem aplikasi yang belum siap.

"Kami sudah dua kali bersurat ke Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) untuk kesiapan aplikasi itu, tapi hingga kini belum ada jawaban," kata Kepala Disdik Kota Mataram H Yusuf, dilansir dari Antara, Senin, 6 Juli 2026. 

Dari total 50 jabatan kepala sekolah yang kosong, sekitar 32 di antaranya berada di tingkat sekolah dasar (SD). Sementara sisanya merupakan jabatan kepala sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).


Untuk pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong itu, kata dia, sudah disiapkan calon kepala sekolah. Mereka bahkan sudah mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) sejak akhir tahun 2025.

Pengisian jabatan kepala sekolah tersebut awalnya ditargetkan terisi pada bulan Februari 2026. Namun kendala sistem target pengisian sebelum tahun ajaran baru 2026/2027, juga ternyata belum bisa.

"Pengisian jabatan kepala sekolah harus tunggu pembukaan sistem aplikasi KSPSTK. Jika tidak, pelantikan belum bisa dilakukan," ucapnya.


Ilustrasi Medcom.id


Untuk mengisi puluhan posisi kepala sekolah yang kosong, Yusuf mengatakan telah ditunjuk pelaksana tugas (plt) di masing-masing sekolah. Plt tersebut bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Plt juga memiliki kewenangan untuk tandatangan ijazah siswa kelas akhir," ujarnya.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana sebelumnya juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan segera mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong. Langkah ini dinilai penting agar administrasi dan proses belajar mengajar bisa berjalan lancar.

"Kalau semua sudah berjalan sesuai dengan regulasi, silakan Disdik segera isi jabatan kepala sekolah, kami tidak akan intervensi," imbuhnya.

(Silvana Febiari)