KPK Dalami Hubungan Silmy Karim dengan Bos Kampung Rusia

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

KPK Dalami Hubungan Silmy Karim dengan Bos Kampung Rusia

Gabriella Thesa Widiari • 9 June 2026 08:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sempat berkomunikasi dengan Andrej Frey. Adapun Andrej merupakan warga negara Jerman yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners atau kerap disebut “Kampung Rusia”.

"Betul ada informasi itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.
 

Menurut Taufik, informasi tersebut saat ini sedang dikembangkan penyidik KPK. Termasuk kemungkinan terjadinya dugaan pemersan oleh Silmy dan kawan-kawan kepada Andrej Frey.

"Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan," kata Taufik.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Para tersangka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut.


Gedung Merah Putih. Foto: dok. KPK.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah Silmy Karim yang sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

(Gabriella Thesa Widiari)