Gedung DPR/MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Koalisi Masyarakat Ajak Kawal Penyusunan Peraturan Turunan UU PPRT
Muhamad Marup • 21 April 2026 19:48
Jakarta: Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, memastikan akan mengawal peraturan turunan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Hal ini penting agar aturan turunan tetap berpihak pada PRT.
"Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari kurang lebih seribu organisasi dan individu, mengajak untuk mengawal peraturan turunan agar tidak tumpul dan berpihak pada pekerja seperti PRT," terang Eva, dalam pers rilis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa, 21 April 2026.
Ia menekankan, bahwa ini saatnya negara melindungi PRT. Mereka telah menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.
"Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan," kata Eva.
Apresiasi DPR dan pemerintah
Sementara itu, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini, mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah mengesahkan UU PPRT. Menurutnya, selain memperjuangkan pengakuan, UU PPRT juga perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab."Apresiasi bagi Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja dan Pemerintah yang melihat perjuangan para PRT," ujar Lita.
Ia menjelaskan, PRT yang mayoritas perempuan selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional. Meski begitu, PRT banyak mendapat diskriminasi dan kekerasan.
Lita menambahkan, yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT," terangnya.

Ilustrasi Pexels
12 materi penting UU PPRT
2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.