Tersangka jaringan sindikat produksi dan penjualan meterai palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta. Metro TV/Azri Arifin
Polisi Tetapkan 16 Tersangka Sindikat Meterai Palsu
Metro TV • 19 August 2026 19:52
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam jaringan sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Tersangka ialah B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO, yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aktivitasnya, mulai dari produksi meterai palsu, proses distribusi, hingga penjualan.
"Sebanyak 16 tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan produksi dan penjualan meterai palsu," ujar Dekananto di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dekananto mengatakan penindakan dilakukan sepanjang Juni hingga awal Juli 2026 di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara. Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi dan meterai palsu.
.jpeg)
Pengungkapan meterai palsu. Metro TV/Azri Arifin
Baca Juga :
Sindikat Produksi Meterai Palsu Dibongkar, Berpotensi Merugikan Negara hingga Rp1 Triliun
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan praktik produksi dan penjualan meterai palsu ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun. Potensi kerugian tersebut dihitung berdasarkan bahan baku yang disita penyidik dalam pengungkapan kasus.
"Setiap gulung bahan baku diperkirakan bisa menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai. Artinya apabila kegiatan ini tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," ujar Bimo.
Bimo menyebut jumlah meterai palsu yang telah beredar tidak sedikit. Sekitar empat juta keping telah terjual dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kurang lebih ada empat juta keping meterai yang sudah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar," kata Bimo.
(Azri Arifin)