Pelaku penyiram air keras. Foto: Antara
4 Tersangka Penyiram Air Keras Andrie Yunus Segera Diadili
Rahmatul Fajri • 8 April 2026 13:35
Jakarta: Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelimpahan kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa, 7 April 2026. Pelimpahan ini menandai berakhirnya rangkaian penyidikan di tingkat Puspom TNI.
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen institusi. Terutama, dalam menegakkan hukum secara profesional, terutama yang melibatkan oknum prajurit.
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY," ujar Aulia melalui keterangan yang dikutip Rabu, 8 April 2026.
Keempat prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka ialah NDP, SL, BHW, dan ES. Aulia mengatakan saat ini, pihak Oditurat Militer akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan berkas, baik dari sisi syarat formil maupun materiil. Jika seluruh berkas dinyatakan telah lengkap, kasus ini akan segera disidangkan.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," katanya.
.jpeg)
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah. Foto: Antara
Lebih lanjut, Aulia menegaskan TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Penanganan kasus ini dipastikan berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," pungkasnya.