Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah (tengah). Foto: Dok. Puspen TNI.
Puspom TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus
Fachri Audhia Hafiez • 7 April 2026 20:40
Jakarta: Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Andrie Yunus (AY). Pelimpahan dilakukan kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta setelah seluruh rangkaian proses penyidikan dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Adapun dalam pelimpahan tahap dua ini, terdapat empat orang oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Pihak Otmil selanjutnya akan memeriksa kelengkapan berkas, baik dari syarat formil maupun materiil.
Aulia menegaskan bahwa jika seluruh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Otmil, maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memasuki proses persidangan.

Rekaman CCTV yang menunjukkan terduga eksekutor penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," tegas Aulia.
Langkah ini diambil guna memastikan muruah institusi TNI tetap terjaga dengan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar hukum. TNI memastikan proses hukum berjalan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.