Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar
OTT KPK Tulungagung, Rp335,4 Juta hingga Sepatu Louis Vuitton Disita
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2026 23:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG). Keduanya jadi tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya, buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026, malam.
Asep menjelaskan, total uang yang disita merupakan sebagian dari jatah untuk Gatut dalam kasus pemerasan ini. Sejatinya, Gatut meminta uang Rp2,7 miliar kepada salah satu perangkat daerah (OPD) sebagai jatah.
“Dari permintaan sebesar Rp5 miliar,” ucap Asep.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
“Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi ‘jatah’ dari permintaan GSW kepada salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatut dan Yoga kini ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.
.jpeg)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Perpanjangan penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk memperbanyak bukti.