Mahasiswa di Serang Terciduk Rekam Dosen di Toilet Kampus

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. Dokumentasi/ Bidhumas Polda Banten

Mahasiswa di Serang Terciduk Rekam Dosen di Toilet Kampus

Silvana Febiari • 8 April 2026 20:56

Serang: Seorang mahasiswa berinisial MZ ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual di salah satu kampus negeri di Serang, Banten. Kasus ini dilaporkan oleh seorang dosen.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terlapor MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor. MZ juga mengakui melakukan perekaman di beberapa lokasi lain. 

“Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya,” ujar Maruli kepada Metrotvnews.com, Rabu, 8 April 2026.
 


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali. Dua kejadian berlangsung di toilet kampus, sedangkan tiga lainnya terjadi di toilet SPBU di wilayah Banten.

Keterangan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang diamankan penyidik berupa file video dari handphone dan flashdisk milik terlapor. Modus yang digunakan adalah dengan merekam menggunakan handphone melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. 


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. Dokumentasi/ Bidhumas Polda Banten


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal,” ungkapnya. 

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta berani melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. “Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut. Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)