Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Pengungsi

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden.

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Pengungsi

Fachri Audhia Hafiez • 24 December 2025 18:49

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa uang hasil sitaan dan denda administratif senilai Rp6,62 triliun yang diselamatkan Kejaksaan Agung memiliki dampak besar bagi kesejahteraan rakyat. Presiden menyebut dana tersebut mampu membiayai pembangunan sedikitnya 100 ribu hunian tetap bagi pengungsi bencana banjir Sumatra.

Prabowo menilai denda yang ditagih dari 20 perusahaan sawit tersebut hanyalah sebagian kecil dari akumulasi kerugian negara yang jauh lebih besar. Ia memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah akan terus mengejar perusahaan-perusahaan nakal lainnya.

"Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar. Kalau tidak salah, kalau kita teliti dengan baik mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar. Ada yang bandel, menganggap sepele, ya kita sudah buktikan dan kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main," tegas Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Desember 2025.
 


Dalam arahannya, Kepala Negara memberikan ilustrasi konkret mengenai pemanfaatan dana Rp6,62 triliun tersebut. Selain pembangunan hunian tetap, dana tersebut diklaim cukup untuk merenovasi sekitar 6.000 gedung sekolah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan laporan menteri terkait di lokasi, kebutuhan hunian tetap untuk korban bencana banjir dan longsor di Tanah Air mencapai hampir 200 ribu unit. Prabowo pun menyayangkan sikap korporasi yang mengabaikan kewajiban administratifnya.

"Dengan ini saja, 100.000 (rumah) sudah terbayar. Bayangkan berapa korporasi? 20 ini berapa? 20 perusahaan ini ya, ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka yang bisa menyelamatkan hidupnya 100.000 saudara-saudara kita," ucap Prabowo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare. Pada tahap V ini, lahan seluas 893.002 hektare resmi diserahkan kembali kepada negara.


Penyerahan hasil sitaan uang negara senilai Rp6,6 triliun. Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden.

Adapun rincian uang Rp6,62 triliun yang diserahkan terdiri dari dua sumber. Nilai Rp2,34 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Lalu, nilai Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan korupsi impor gula.

Lahan-lahan yang telah disita tersebut selanjutnya akan dikelola melalui mekanisme di Kementerian Keuangan, Danantara, hingga Agrinas. Sedangkan untuk kawasan hutan konservasi, diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk proses pemulihan ekosistem kembali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)