Kejagung Pastikan Rp6,6 Triliun ke Presiden Hasil Penegakan Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden.

Kejagung Pastikan Rp6,6 Triliun ke Presiden Hasil Penegakan Hukum

Al Abrar • 24 December 2025 21:43

Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, uang senilai Rp6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung merespons pertanyaan media terkait asal-usul dana Rp6,6 triliun tersebut. Burhanuddin menjelaskan, dana itu berasal dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) serta penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH.

“Uang ini bukan pinjaman. Ini hasil penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara,” tegas Burhanuddin.

Ia menjelaskan, total Rp6,625 triliun itu bersumber dari dua kategori. Pertama, senilai Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel yang terbukti melakukan pelanggaran penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
 


Menurut Burhanuddin, Satgas PKH bertindak sebagai otoritas yang melakukan penindakan dan penagihan denda terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum kehutanan.

“Satgas PKH telah melakukan penagihan sebesar Rp2,344 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujarnya.


Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden.

Sumber kedua berasal dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi ekspor CPO dengan nilai Rp4,280 triliun. Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap korporasi PT Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus korupsi perizinan ekspor CPO.

Dalam perkara tersebut, total kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun. Sementara satu korporasi terdakwa lainnya, Wilmar Group, divonis membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun dan telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Adapun sisa pembayaran vonis sebesar Rp4 triliun baru direalisasikan saat ini.

Selain pemulihan keuangan negara, Burhanuddin juga menyinggung target penguasaan kembali lahan hutan. Ia mengatakan Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH merebut kembali 5,2 juta hektare lahan hutan negara yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi maupun perorangan.

“Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar 4,08 juta hektare lahan hutan, yang diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang 2025,” kata Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Al Abrar)