Pemprov Riau Beri Waktu 3 Bulan Pemilik Musnahkan Tanaman Sawit di Tesso Nilo

Ilustrasi penumbangan pohon sawit skala besar pertama di TN Tesso Nilo yang diserahkan oleh Kelompok tani. (ANTARA/HO-Satgas PKH)

Pemprov Riau Beri Waktu 3 Bulan Pemilik Musnahkan Tanaman Sawit di Tesso Nilo

Whisnu Mardiansyah • 22 January 2026 13:27

Pekanbaru: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Mereka diminta menumbangkan tanaman tersebut secara mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran kepada para penguasa lahan. Dia menyarankan penumbangan sawit dengan pemberian racun.

"Yang di TN Tesso Nilo kami beri waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasih racun. Kami sudah beri teguran pada 15 orang itu untuk segera memusnahkan," kata Hariyanto di Pekanbaru seperti dilansir Antara, Kamis, 22 Januari 2026.

Selanjutnya, relokasi ke lahan pengganti juga sudah disiapkan seluas 630 hektare pada tahun 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan. Diharapkan ini bisa segera dilakukan dengan pendekatan yang humanis.

"Kita sudah bersurat juga kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menambah lahan pengganti secepat mungkin," sebutnya.
 


Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menyiapkan lahan pengganti dengan pola skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan.

"Kemenhut sedang menyiapkan lahan pengganti dengan pola perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan. Perlu ada kelompok masyarakat untuk dicarikan lahan pengganti," katanya.

Pihaknya mengidentifikasi sekitar 70 ribu hektare lebih lahan yang sudah ditanami di TN Tesso Nilo. Dari jumlah itu, 51 ribu hektare ditanami sawit dan selebihnya 20 ribu hektare non-sawit. Pada pola perhutanan sosial, tanaman sawit tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, akan dimulai dulu dengan relokasi pemilik lahan yang tidak ditanami sawit di TN Tesso Nilo.


Ilustrasi kebun sawit. Foto: Dok Ditjenbun Kementan.

"Ini akan terus dihitung ulang datanya sesuai kepemilikan, diharapkan dari data awal tidak ada perubahan. Relokasi ini ketentuannya juga dari Kemenhut ada batasan lima hektare," ujarnya.

Saat ini, tambahnya, progres pendataan semua lahan yang sudah dikuasai Satgas PKH sebanyak 7.000 hektare telah diserahkan. Juga ada sebanyak 227 kepala keluarga (KK) yang telah direkomendasikan dengan lahan seluas 600 hektare.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)