Wali Kota Bandung, M Farhan. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan
Roni Kurniawan • 11 December 2025 16:43
Bandung: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara terbuka mengungkapkan kesedihan mendalam atas penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai pukulan berat, namun tetap menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pemerintahan sesuai visi.
"Saya sedih. Sedih pisan lah. Bagaimanapun juga beliau teman seperjuangan," ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis, 11 Desember 2025.
Kesedihan itu, menurut Farhan, muncul mengingat kedekatan dan perjalanan panjang yang telah dilalui bersama sejak masa kampanye hingga terpilih dalam Pilkada Kota Bandung 2024.
Di tengah dinamika hukum yang menimpa rekan sejawatnya, Farhan menekankan bahwa tugasnya sebagai pemimpin kota harus tetap berjalan. Ia berjanji akan menjaga komitmen terhadap visi Kota Bandung.
"Tapi bagaimanapun juga, saya tetap harus menjaga sebuah janji dari visi Kota Bandung, yaitu amanah. Itu yang sedang kita upayakan untuk terus dipenuhi," tegas Farhan.
Baca Juga :
Ia menegaskan, roda pemerintahan di Kota Bandung harus tetap berjalan dengan prinsip integritas dan fokus pada pelayanan publik yang optimal kepada warga. Menanggapi kemungkinan pemberian pendampingan hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Farhan menyatakan pihaknya masih mengkaji peraturan yang berlaku.
"Kami masih melihat peraturan apakah boleh menyediakan pendamping hukum. Namun pada dasarnya, setiap warga negara berhak menentukan pendamping hukumnya masing-masing," jelas Farhan.
Farhan mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti pengacara yang akan mendampingi Erwin dalam proses hukum tersebut. "Saya belum tahu," ujarnya singkat.
.jpg)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan
Mengenai status jabatan Wakil Wali Kota, Farhan menjelaskan bahwa wewenang penetapannya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan.
"Menunggu. Kejaksaan sekarang akan menyampaikan pemberitahuan sekaligus izin kepada Kementerian Dalam Negeri," pungkas Farhan, menutup pernyataannya.