Polda Banten menangkap delapan pelaku praktik pertambangan tanpa izin atau ilegal. Dokumentasi/ Polda Banten
Hendrik Simorangkir • 8 December 2025 15:42
Tangerang: Polda Banten menangkap delapan pelaku praktik pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayahnya. Tigal lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak ditutup.
"Delapan pelaku yakni YD, 58, AN, 46, MS, 58, KR, 59, MS, 63, AU, 47, SB, 46, dan SS, 47. Kedelapan pelaku ini sebagai pemilik kegiatan yang melakukan pertambangan ilegal di 10 lokasi di tiga daerah, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak," kata Kapolda Banten, Irjen Hengki, dalam keterangan pers dikutip Senin, 8 Desember 2025.
Baca Juga :
Hengki menuturkan pengungkapan itu hasil kerja sama dengan Dinas ESDM Banten, untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
"Kami menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hengki.
Hengki menjelaskan penambangan galian C tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak, dengan cara batuan atau tanah di keruk dengan menggunakan alat berat excavator.
Polda Banten menangkap delapan pelaku praktik pertambangan tanpa izin atau ilegal. Dokumentasi/ Polda Banten
"Sedangkan kegiatan pengolahan atau pemurnian emas tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak, batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan sianida," ungkap Hengki.
Menurut Hengki motif dan modus yang dilakukan oleh para pelaku melakukan penambangan dan pengolahan atau pemurnian emas tanpa izin, untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
"Modus yang digunakan melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin," kata Hengki.
Hengki menambahkan pihaknya akan terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan," kata Hengki.
Lokasi tambang ilegal yang dilakukan pelaku berada di wilayah Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri di Kabupaten Tangerang. Di Kabupaten Serang berada di wilayah Gunung Pinang, dan Jalan Lingkar Mancak. Sedangkan di Kabupaten Lebak terjadi di Desa Tutul Kecamatan Rangkasbitung.
Sementara, lokasi pengolahan emas ilegal yang dilakukan pelaku berada di Kabupaten Lebak yakni di wilayah Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.