Gedung Kementerian KLH. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 6 December 2025 15:05
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut sudah melakukan pendalaman dan meminta keterangan 12 subjek hukum di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut). Permintaan keterangan itu berkaitan dengan adanyan indikasi kontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang menjadi faktor banjir.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyebut, pihaknya telah membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum, baik berbentuk baik korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.
"Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat," kata Dwi dikutip dari Antara, Sabtu, 6 Desember 2025.
Hal itu dilakukan karena hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air. Sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat, memicu banjir dan longsor.
| Baca juga: Menteri LH Identifikasi Sumber Memperparah Banjir di Tapsel |
