Bencana Tapanuli Sumut, Kemenhut Dalami Peran 12 Pihak

Gedung Kementerian KLH. Foto: Istimewa.

Bencana Tapanuli Sumut, Kemenhut Dalami Peran 12 Pihak

Anggi Tondi Martaon • 6 December 2025 15:05

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut sudah melakukan pendalaman dan meminta keterangan 12 subjek hukum di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut). Permintaan keterangan itu berkaitan dengan adanyan indikasi kontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang menjadi faktor banjir.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyebut, pihaknya telah membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum, baik berbentuk baik korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.

"Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat," kata Dwi dikutip dari Antara, Sabtu, 6 Desember 2025. 

Hal itu dilakukan karena hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.  

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air. Sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat, memicu banjir dan longsor. 

Baca juga: Menteri LH Identifikasi Sumber Memperparah Banjir di Tapsel

Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

Sejak Kamis, 4 Desember 2025, Tim Gakkum Kemenhut telah melakukan pemasangan papan larangan pada lima lokasi yang terindikasi melanggar. Yakni, dua titik pada area konsesi PT TPL serta tiga titik pada lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP. 

Tim Gakkum Kemenhut memasang papan larangan pada lima lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan termasuk di wilayah Tapanuli Selatan. Foto: Antara/HO-Kemenhut.

"Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif, verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan," ungkap Dwi

Di saat bersamaan, penyidik dari Balai Gakkum Sumatra sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum. Penyidikan dilakukan terhadap pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Sejalan dengan tindakan di lapangan, pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025. Hal itu dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut.

"Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak," ujar Dwi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)