Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok
Izin Operasi Tempat Hiburan Malam di Karawang Dicabut Jika Beroperasi Saat Ramadan
Silvana Febiari • 16 February 2026 17:16
Karawang: Tempat hiburan malam (THM) di Karawang, Jawa Barat akan dicabut izin operasionalnya apabila tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Penerapan larangan itu merupakan kesepakatan dari rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.
"Kita tidak akan mengizinkan segala apa pun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadan," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, dikutip dari Antara, Senin, 16 Februari 2026.
Ketentuan larangan operasional THM itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447 H/2026 M. Sedangkan untuk jenis THM yang dimaksud dalam ketentuan itu ialah diskotek, klub malam, spa/panti pijat, dan tempat karaoke.
"Saya tegaskan kali ini, tempat hiburan yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadan akan kami cabut izin operasionalnya," ujarnya.
Seiring dengan penerapan ketentuan itu, bupati menginstruksikan agar penutupan THM dilakukan mulai dari H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idulfitri. Ia siap memberikan peringatan bagi para pengusaha yang mencoba bandel sebab sanksi yang dikenakan bisa berupa pencabutan izin operasional.

Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Basuki Rachmat menyampaikan penutupan atau larangan operasional THM saat Ramadan berlaku selama satu bulan penuh. Untuk memastikan aturan atau ketentuan tersebut ditaati, pengawasan akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
"Nantinya patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya," tuturnya.