Gedung KPK. Foto: Antara
MK Putuskan Syarat Pimpinan Lembaga Antirasuah, Jubir KPK: Sudah Tepat
M Sholahadhin Azhar • 30 April 2026 18:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXIV/2026. MK mewajibkan calon pimpinan KPK nonaktif terlebih dahulu, dari jabatan lama.
"Kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, 30 April 2026.
Budi menjelaskan KPK memandang hal itu karena putusan tersebut tidak sebatas menutup ruang multitafsir. Sekaligus, menjaga muruah independensi lembaga antirasuah.
Selain itu, putusan tersebut sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.
"Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama," katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan lembaga antirasuah memandang putusan MK itu dapat memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.
"Dan itu diperkuat oleh sistem kerja kami yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan. Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, check and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat," ujarnya.
Pada 29 April 2026, MK melalui putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkait syarat calon pimpinan KPK.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata "melepas" pada Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari".
MK juga menyatakan frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari".
Dengan demikian, Pasal 29 huruf i UU KPK berubah menjadi: "nonaktif dari jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;"
Kemudian Pasal 29 huruf j UU KPK berubah menjadi: "nonaktif dari profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan."