Puluhan Bangunan Liar di Bantaran SS Balong Tua Bekasi Dibongkar

Alat berat merobohkan bangunan liar sepanjang Saluran Sekunder Balong Tua di Desa Sukawijaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Rabu, 26 Agustus 2026.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Puluhan Bangunan Liar di Bantaran SS Balong Tua Bekasi Dibongkar

Silvana Febiari • 27 August 2026 06:40

Kabupaten Bekasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, membongkar puluhan bangunan liar di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Balong Tua. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan mendukung program normalisasi sungai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan penertiban bangunan liar di bantaran SS Balong Tua dilakukan secara bertahap. Penertiban mencakup sepanjang 7,6 kilometer dari Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang.

"Penertiban hari ini adalah wujud komitmen Pemkab Bekasi dalam menegakkan aturan dan menertibkan aset negara, namun kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif," kata Surya, dilansir dari Antara, Kamis, 27 Agustus 2026. 


Penertiban melibatkan 300 petugas gabungan. Mereka terdiri atas 230 personel Satpol PP dan 70 anggota kepolisian, TNI, perangkat daerah, serta aparatur wilayah terkait.

Pada titik sasaran, terdapat total 257 bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai. Rinciannya, 128 bangunan di wilayah Kecamatan Sukatani serta 129 bangunan di Kecamatan Tambelang.

"Hari ini 58 bangunan di Sukatani kami bongkar menggunakan alat berat, termasuk 30 bangunan kosong, sisanya 40 bangunan sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Untuk di Kecamatan Tambelang terdapat 70 bangunan yang akan ditertibkan secara bertahap. Sisanya telah dibongkar mandiri," ucapnya.

Surya mengatakan sempat terjadi aksi penyampaian aspirasi oleh warga Desa Sukawijaya, Kecamatan Sukatani. Mereka meminta kepastian ganti rugi atas bangunan yang ditertibkan.


Alat berat merobohkan bangunan liar sepanjang Saluran Sekunder Balong Tua di Desa Sukawijaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Rabu, 26 Agustus 2026.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.


Pihaknya memberikan penjelasan secara persuasif mengenai dasar hukum dan tujuan penertiban, termasuk penataan ruang di area bantaran sungai. Setelah mendapat penjelasan, warga membubarkan diri dengan tertib dan penertiban berjalan lancar hingga selesai.

Ia mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas tanah milik negara. Larangan tersebut mencakup bantaran sungai, saluran sekunder, serta sempadan jalan negara, kabupaten, dan desa.

"Kami tidak pandang bulu. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Camat Sukatani Agus Dahlan mengatakan penertiban bangunan liar diperlukan untuk meminimalkan risiko banjir, terutama saat musim hujan. Penertiban juga bertujuan memulihkan fungsi irigasi agar aliran air ke sawah tetap lancar serta mewujudkan ketertiban dan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Bekasi.

"Memang kondisi SS Balong Tua sudah mengalami pendangkalan dan penyempitan dan berdasarkan informasi dari forum petani, SS Balong Tua perlu segera dinormalisasi untuk mendukung kelancaran distribusi air bagi 1.500 hektare sawah di Kecamatan Sukatani, Tambelang hingga Sukawangi," jelasnya.

Menurut dia, bangunan liar di sepanjang SS Balong Tua berpotensi menghambat proses normalisasi. Normalisasi dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat oleh Pemkab Bekasi bersama Perum Jasa Tirta (PJT) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

"Alhamdulillah, saya bersyukur karena masyarakat Sukatani mampu menjaga kondusif dan menyadari dengan sebagian pemilik bangunan sudah membongkar secara mandiri. Mereka menyadari kesalahan karena telah menempati tanah negara," kata dia.

(Silvana Febiari)