KPK Kantongi Bukti Yaqut dan Gus Alex di Korupsi Kuota Haji

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Kantongi Bukti Yaqut dan Gus Alex di Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2026 15:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex didasari kecukupan bukti. Kedua orang itu terjerat kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi mengatakan, saat ini, KPK tengah mencari bukti tambahan untuk membawa dua orang itu ke persidangan. Salah satu berkas yang dibutuhkan adalah dokumen kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nah ini kan penyidikannya masih terus berproges dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini,” ucap Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)