Kejaksaan Agung. Dok. MI
Kejagung Bantah Isu Jurist Tan Pindah Kewarganegaraan: Statusnya Masih WNI
Candra Yuri Nuralam • 27 January 2026 16:42
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eks stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Hal ini sekaligus membantah isu Jurist Tan sudah menjadi warga negara Australia.
“Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026.
Anang mengaku belum mendapat informasi soal isu yang beredar terkait perpindahan kewarganegaraan Jurist Tan. Menurut dia, proses perpindahan kewarganegaraan juga tidak mudah. Apalagi, Jurist Tan tengah tersandung masalah hukum di Indonesia.
“Sampai hai ini, kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan, apakah sudah berpindah warga negara,” kata Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Peran Jurist Tan dalam Korupsi Chromebook
Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Kejagung mengungkap Jurist Tan memiliki peran dominan dalam kasus yang juga menjerat Nadiem Makarim itu. Fakta peran Jurist dalam rasuah ini juga sudah diungkap dengan lebar di pengadilan.
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai, bagaimana mengaturnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Baca Juga:
Jaksa Sebut Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Jadi Awal Kasus Korupsi Chromebook |
Anang meyakini bukti yang dimiliki Kejagung kuat untuk menjelaskan peran dominan Jurist. Jika merasa diberatkan, eks anak buah Nadiem itu diminta muncul.
"Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir saja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," ujar Anang.