Kepala Desa Kohod Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi Pagar Laut

Sidang putusan kasus korupsi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Metro TV/Wibowo)

Kepala Desa Kohod Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi Pagar Laut

Wibowo • 14 January 2026 13:30

Tangerang: Empat terdakwa kasus korupsi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Pengacara Septian Prasetyo, dan Wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, saat membacakan amar putusan, Selasa, 13 Januari 2026. 

Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
 


Menurut hakim ketua, keadaan yang memberatkan yakni Arsin dan Ujang Karta selaku perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Septian Prasetyo selaku pengacara seharusnya dapat mengingatkan para terdakwa sebelum melakukan perbuatannya, dan Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang baik kepada masyarakat," ujar Hasanuddin.

Hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan oleh JPU yang menuntut keempat terdakwa tiga tahun enam bulan penjara.


Sidang putusan  kasus korupsi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Metro TV/Wibowo)


Sebelumnya, Kades Kohod Cs terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.

Motif pemalsuan dokumen itu karena faktor ekonomi. Namun, keuntungan yang diperoleh belum dibeberkan polisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)