Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: dok. MI.
Kemenhut Ancam Beri Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Gabriella Thesa Widiari • 5 September 2026 10:25
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan sanksi berlapis terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.
"Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif atau administratif final maupun pidana," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 September 2026.
Sanksi tersebut berupa paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, hingga pencabutan izin. Sementara itu, untuk sanksi pidana dapat diterapkan terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti melanggar.
"Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla," kata Dwi.
Kemenhut, kata Dwi, berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Kemenhut telah memberikan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot di area konsesi sejak April 2026. Langkah tersebut diberikan sebagai peringatan dini (early warning) kepada pemegang konsesi, termasuk perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, pengawasan kehutanan telah dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian karhutla. Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan.
.jpg)
Ilustrasi penanganan karhutla. Foto: Istimewa.
Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin terkait pelanggaran kewajiban pengendalian karhutla.
Sementara itu, pengawasan juga dilakukan terhadap sekitar 18 perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran. Pengawasan tersebut mencakup perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
"Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi," kata Dwi.