KPK: Abdul Wahid Segera Diadili di Pekanbaru

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

KPK: Abdul Wahid Segera Diadili di Pekanbaru

Candra Yuri Nuralam • 10 March 2026 16:57

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus dugaan korupsi, terkait anggaran proyek di Provinsi Riau, alias perkara jatah preman. Berkas diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Selanjutnya tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Sebanyak tiga tersangka menjalani sidang terkait kasus itu. Mereka yakni, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

KPK memastikan persidangan akan digelar terbuka untuk umum. Masyarakat diharap memasang mata atas fakta hukum yang akan muncul di pengadilan.
 


“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, dan dapat mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya nanti,” ujar Budi.

KPK telah mengembangkan kasus ini. Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Jani alias Manjani (MJN) dijadikan tersangka.

Sebelumnya, ada tiga pihak berperkara dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.


Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Foto: Tangkapan layar.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)