Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Antara.
Respons Isu Surpres, Kapolri Listyo Sigit: Hak Prerogatif Presiden
Muhammad Adyatma Damardjati • 5 August 2026 15:19
Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai desas-desus mengenai pencopotan dirinya dari kursi Tri Brata 1. Ia tidak ambil pusing terkait rumor beredarnya Surat Presiden (Surpres) pergantian Kapolri yang dikabarkan telah dikirim ke DPR.
Sigit menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak dari kepala negara. Sebagai anggota kepolisian, ia menyatakan akan patuh dan siap menerima apa pun keputusan yang diambil oleh pimpinan tertinggi.
"Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit kan apa pun yang dilaksanakan, ya kita menunggu saja," ujar Sigit di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
"Oh nggak (mengganggu kinerja). Sama sekali tidak. Sangat tidak," kata Sigit.
Hingga awal Agustus 2026, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipastikan masih berstatus resmi sebagai Kapolri. Desas-desus mengenai surat pergantian tersebut juga telah ditepis oleh parlemen.
.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 25 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Istana Kepresidenan belum mengirimkan Surpres apa pun terkait pergantian pimpinan Polri. Politisi Gerindra itu mengimbau publik tidak mudah terpengaruh kabar-kabar yang belum jelas kebenarannya.
"Tidak benar ada surat Presiden soal penggantian Kapolri," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BAPPISUS juga telah meminta publik untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan keputusan rotasi jabatan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif.