Harga Emas Antam Naik Rp27 Ribu hingga Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU

Emas Antam. Foto: dok MI.

Harga Emas Antam Naik Rp27 Ribu hingga Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU

Husen Miftahudin • 29 March 2026 08:52

Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Sabtu, 28 Maret 2026, terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Berita itu mulai dari harga emas Antam naik Rp27 ribu dibanderol Rp2,837 juta per gram hingga daftar 97 perusahaan pinjol yang didenda KPPU.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Harga Emas Antam Naik Rp27 Ribu Dibanderol Rp2,837 Juta/Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam pada hari ini mengalami kenaikan. Emas Antam kembali naik usai turun banyak kemarin.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Purbaya Bakal Pindahkan 300 Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memindahkan 200 hingga 300 pegawai Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil seiring kebutuhan tambahan sumber daya manusia (SDM) di DJP, sementara DJA memiliki kelebihan pegawai.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Turun Lagi, Berapa Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini?

Harga emas yang dijual PT Pegadaian (Persero) pada hari ini kompak mengalami penurunan lagi pada setiap jenisnya. Hal itu diketahui dari daftar harga emas batangan yang tertera pada laman resmi Pegadaian.

Baca berita selengkapnya di sini.
 

Baca juga: Populer Ekonomi: Harga Emas Dunia Turun hingga Robert Leonard Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu

4. Penyaluran PKH Tahap 2 Dimulai April 2026, Simak Kategori dan Cara Cek Statusnya

Program Keluarga Harapan (PKH), kembali menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Setelah penyaluran tahap pertama yang berakhir pada Maret 2026, bantuan PKH Tahap dua dijadwalkan akan kembali bergulir dalam waktu dekat.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Ini Daftar 97 Perusahaan Pinjol yang Didenda KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman daring atas pelanggaran praktik kartel bunga pinjaman.

Baca berita selengkapnya di sini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)