Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah Minimarket di Jakbar Ditangkap
Vania Liu • 18 April 2026 14:24
Jakarta: Polisi menangkap pencuri uang minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Jumlah uang yang dicuri mencapai Rp52 juta.
“Pelaku yang merupakan karyawan toko memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam. Ia menguras uang tunai sebesar Rp52.270.855, dari dalam brankas yang berada di lantai dua,” ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.
Resa menjelaskan, seluruh uang hasil curian langsung disetorkan oleh pelaku ke rekening pribadinya. Aksi ini terungkap setelah ditemukan selisih pada laporan setoran dan diperkuat oleh bukti rekaman CCTV yang mengarah ke pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Uang puluhan juta rupiah tersebut diketahui habis hanya dalam waktu tiga jam.
Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan esde Bojong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 13 April lalu.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel, celana jeans, seragam toko, serta rekaman CCTV telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Resa menyebut pihaknya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Yakni tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.