Wali Kota Batam Amsakar Achmad pada Puncak Penganugerahan Batam Innovation Award (BIA) 2026 di Batam, Kepri, Kamis (10/9/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Batam
Wali Kota Batam Minta Fasilitas Kesehatan Siaga Hadapi Dampak Kabut Asap
Whisnu Mardiansyah • 15 September 2026 12:10
Batam: Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam. Kebijakan itu diterbitkan menyusul penurunan kualitas udara di daerah tersebut.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” kata Wali Kota Amsakar di Batam, seperti dilansir Antara, Selasa, 15 September 2026.
Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kualitas udara di Kota Batam pada 15 September 2026 pukul 08.00 masuk kategori tidak sehat.
Melalui surat edaran tersebut, Amsakar meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kabut asap semakin pekat.
Warga yang harus beraktivitas di luar ruangan dianjurkan menggunakan masker. Masyarakat juga diminta memperhatikan sejumlah gejala gangguan kesehatan akibat paparan asap.
“Keluhan yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, maupun gangguan kesehatan lainnya,” katanya.
Kegiatan Sekolah dan Olahraga Dapat Disesuaikan
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Batam meminta lembaga pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
Kegiatan pembelajaran maupun olahraga di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan apabila kondisi kualitas udara tidak memungkinkan. Langkah itu ditujukan untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap warga di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, dan tempat umum diminta memastikan sistem ventilasi serta pendingin udara berfungsi dengan baik. Pengelola juga diminta mengurangi potensi masuknya asap ke dalam bangunan.
.jpg)
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: dok. MI.
Surat edaran tersebut turut mengatur kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Fasilitas kesehatan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan bertambahnya kasus gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, antara lain bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit kronis.
“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” katanya.