Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin. Dok Kementerian P2MI
Menteri P2MI bakal Kawal Hak dan Klaim Asuransi Pekerja Migran Meninggal di Korsel
Achmad Zulfikar Fazli • 1 February 2026 16:11
Jakarta: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memastikan akan mengawal pemenuhan hak serta klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Reza Valentino Simamora, yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan. Reza merupakan seorang pekerja migran yang berangkat secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas,” kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Februari 2026.
Mukhtarudin menjelaskan kepastian status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak secara sah dan bertanggung jawab. Namun, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial pekerja migran di Korea Selatan mengikuti sistem yang berlaku di negara setempat.
“Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Meski demikian, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif,” ujar Menteri Muhktarudin.
Dia menambahkan Kementerian P2MI terus berkoordinasi intensif dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal proses klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lain almarhum agar dapat disampaikan kepada keluarga.
“Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris,” tegas dia.
Baca Juga:
P2MI Tekankan Pentingnya Migrasi Aman Usai Pemulangan Jenazah PMI dari Malaysia |
Dia menegaskan seluruh proses administratif dari Pemerintah Indonesia telah selesai. Seluruh prosesnya sudah diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal sampai hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris,” ujar dia.
Kementerian P2MI juga telah melakukan pendampingan langsung kepada keluarga, termasuk pengantaran jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025.
"Fasilitasi pemenuhan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja migran juga yang telah diterima keluarga korban senilai Rp85.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri," jelas Menteri P2MI.
Ahli waris almarhum Reza Valentino Simamora adalah ayahnya, Saut Tarulitua Simamora. Kementerian P2MI memastikan pendampingan terhadap keluarga akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian yang adil.
Reza Valentino Simamora merupakan pekerja migran asal Medan, Sumatra Utara, yang ditempatkan di Korea Selatan melalui skema G to G sektor perikanan. Dia berangkat pada 24 Maret 2025 dan bekerja pada kapal Garamho milik Kim Chonghui.
Insiden terjadi di perairan Incheon, pada 23 September 2025. Saat bertugas menarik jaring, tali penahan kapal putus sehingga korban terjatuh ke laut dan dilaporkan hilang. Setelah pencarian intensif, Reza ditemukan Kepolisian Incheon dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.
Jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879 untuk dimakamkan di daerah asalnya. Saat pemulangan, keluarga telah menerima santunan serta hak BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 2 Desember 2025, Kementerian P2MI menerima pengaduan keluarga terkait kejelasan mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji. Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan sertifikat Apostille atas dokumen-dokumen penting almarhum pada 19–20 Desember 2025.
Dokumen klaim lengkap kemudian dikirim Kementerian P2MI ke KBRI Seoul pada 23 Desember 2025, dan diterima pada 26 Desember 2025. Pada 30 Desember 2025, Sekretariat Jenderal Kementerian P2MI mengirim surat resmi kepada Duta Besar RI di Seoul untuk memohon fasilitasi pemenuhan hak-hak almarhum.
Terakhir, pada 29 Januari 2026, Direktorat Penempatan Pemerintah memastikan kembali status almarhum sebagai pekerja migran resmi serta mengonfirmasi empat jenis asuransi yang tengah diproses, yakni Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan.
Seluruh dokumen persyaratan klaim telah lengkap dan diterima Perwakilan RI di Korea Selatan. Proses pencairan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yakni Suhyup Bank/NFFC, serta pihak pemberi kerja, dengan pemantauan KBRI Seoul.