Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok Digagalkan

TNI AL bersama Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau di Tanjung Priok. Foto: Antara.

Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok Digagalkan

Atalya Puspa • 3 February 2026 09:36

Jakarta: Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Satuan Tugas Intelijen Maritim Pusat Intelijen TNI AL (Satgas Intelmar Pusintelal) dan tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan dan sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi lingkungan pesisir. 

"TNI AL berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pelanggaran hukum. Penyelundupan hasil hutan tanpa izin merugikan negara dan mengancam ekosistem pesisir. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat melalui patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI,” kata Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 3 Februari 2026.

Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur KP3, Kementerian Kehutanan, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, serta Bais TNI

Penggagalan dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait aktivitas pemindahan atau loading arang bakau pada Rabu, 21 Januari 2026 di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, terpantau pemuatan arang bakau ke dalam dua kontainer berukuran 40 feet dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 dengan muatan sekitar 400 karung. Muatan tersebut direncanakan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.

Tim gabungan kemudian membongkar muatan kontainer dari kapal ICON JAMES II 13 yang sandar di Dermaga 210. Pada pukul 01.30 WIB dilakukan proses awal penanganan, dan pada pukul 08.45 WIB dua kontainer yang diduga membawa arang bakau tanpa dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi lingkungan hidup dan kehutanan diturunkan dan dibawa ke Lapangan 218.

TNI AL bersama Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau di Tanjung Priok. Foto: Antara.

Setelah dilakukan pembongkaran pada pukul 11.15 WIB, diketahui isi dua kontainer tersebut merupakan arang bakau dengan berat sekitar 74 ton. 

Kerugian negara akibat penyelundupan arang bakau ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Secara ekologis, produksi arang bakau tersebut diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan, sinergi yang terjalin merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam penyelamatan SDA dari pihak pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kami akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Dwi Januanto.

Dwi Januanto menambahkan, penebangan mangrove berdampak luas terhadap wilayah pesisir dan perairan. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, serta intrusi air laut; menjadi habitat biota laut; sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir.

"Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis,” tutup Dwi Januanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)