Bareskrim Polri Memperlihatkan Barang Bukti Beras Fortifikasi yang Kandungan Gizi nya Tidak Sesuai. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin
Bareskrim Periksa 12 Saksi Kasus Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label
Gabriella Thesa Widiari • 21 October 2026 18:57
Jakarta: Bareskrim Polri memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Kepolisian telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
“Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 21 Oktober 2026.
Baca Juga :
Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, Bapanas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri karena produk dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” kata Suhasto.

Beras fortifikasi tak sesuai lebel. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin
Suhasto menegaskan penanganan perkara merupakan bagian dari upaya Polri melindungi konsumen dari dugaan pelanggaran dalam produksi maupun perdagangan pangan.
“Polri dalam hal ini berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk,” tegas Suhasto.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan akan terus mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik menekankan penanganan kasus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)