Pelantikan Wantimpres, dok: wantimpres.go.id
Wantimpres Bukan Lembaga Baru, Ini Sejarahnya dalam Sistem Pemerintahan RI
Putri Purnama Sari • 3 October 2026 17:07
Jakarta: Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia atau Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Namun, keberadaan lembaga yang berfungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden ternyata bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum dikenal sebagai Wantimpres, fungsi tersebut dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga ini kemudian dihapus setelah perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan digantikan dengan dewan pertimbangan yang berada di bawah Presiden.
Lantas, bagaimana sejarah Wantimpres di Indonesia? Mengutip dari laman wantimpres.go.id, berikut informasinya.
Awal Mula Dewan Pertimbangan Presiden
Fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia sejak lama.
Pada masa sebelum perubahan UUD 1945, fungsi tersebut dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung. Keberadaan DPA diatur dalam UUD 1945 dan kemudian memiliki landasan pelaksanaan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Dengan demikian, DPA menjadi salah satu lembaga negara yang memiliki fungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
DPA Dihapus Setelah Perubahan UUD 1945
Perubahan besar terjadi setelah UUD 1945 mengalami empat kali perubahan. Dalam perubahan keempat UUD 1945, Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan. Sebelum perubahan konstitusi, DPA memiliki bab tersendiri dalam UUD 1945, yakni Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Setelah perubahan UUD 1945, ketentuan mengenai dewan yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tidak lagi ditempatkan dalam bab tersendiri. Ketentuan tersebut kemudian masuk dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Perubahan ini menunjukkan bahwa fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap dianggap diperlukan. Namun, kedudukannya mengalami perubahan dan ditempatkan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara di bawah Presiden.
Munculnya Wantimpres
Ketentuan mengenai dewan pertimbangan bagi Presiden kemudian tercantum dalam Pasal 16 UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan tersebut diatur melalui undang-undang.
Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, pemerintah kemudian membentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Melalui aturan tersebut, dibentuk lembaga yang dikenal sebagai Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
Kedudukan Wantimpres Berbeda dengan DPA
Meskipun sama-sama memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, Wantimpres tidak memiliki kedudukan yang sama dengan DPA pada masa sebelum perubahan UUD 1945.
Setelah perubahan konstitusi, dewan pertimbangan ditempatkan dalam rumpun kekuasaan pemerintahan negara. Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Karena itu, Wantimpres tidak dimaknai sebagai lembaga yang sejajar dengan Presiden ataupun lembaga negara lainnya. Perubahan tersebut sekaligus menjadi salah satu pembeda utama antara Wantimpres dengan DPA yang pernah ada sebelum perubahan UUD 1945.