Tugas dan Total Gaji 26 Wantimpres RI, Per Tahun Hampir Rp1 Miliar

Pelantikan Wantimpres, dok: wantimpres.go.id

Tugas dan Total Gaji 26 Wantimpres RI, Per Tahun Hampir Rp1 Miliar

Putri Purnama Sari • 3 October 2026 13:21

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. 

Dalam pelantikan tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Selain ketua, wakil ketua, dan sekretaris, terdapat 23 tokoh lainnya yang dilantik sebagai anggota Wantimpres.

Lantas, apa sebenarnya tugas Wantimpres dan berapa gaji atau hak keuangan yang diterima para anggotanya? Berikut informasinya.

Apa Itu Wantimpres?

Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga ini memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Secara kelembagaan, Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 16 UUD 1945 yang kemudian diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. 

Apa Tugas Wantimpres?

Secara umum, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres. Masukan juga dapat disampaikan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberi masukan secara perseorangan atau meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.

Namun ada batasan ketat, Wantimpres tidak diperkenankan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun. 

Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan. Dengan demikian, Wantimpres bukan lembaga yang menjalankan kebijakan pemerintahan secara langsung. Perannya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagai bahan dalam menjalankan pemerintahan.

Berapa Gaji Wantimpres?


Suasana pelantikan Dewan Petimbangan Presiden RI di Istana Negara, Jakarta. Dok. Tangkapan Layar

Pertanyaan mengenai gaji Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo melantik jajaran baru pada 2 Oktober 2026.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Hak keuangan tersebut diberikan setiap bulan dan berlaku sejak Ketua atau Anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas. Jika dihitung selama satu tahun, hak keuangan tersebut mencapai Rp918 juta sebelum pajak penghasilan.

Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Anggaran Gaji Wantimpres

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Besaran Rp76,5 juta per bulan tersebut merupakan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.
 

Daftar Pimpinan Wantimpres yang Baru Dilantik

Berikut tiga posisi pimpinan dalam Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo pada 2 Oktober 2026:
  • Pratikno – Ketua Wantimpres merangkap anggota
  • Muhammad Hatta Rajasa – Wakil Ketua Wantimpres merangkap anggota
  • Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota
Selain tiga pimpinan tersebut, Presiden Prabowo melantik 23 tokoh lainnya sebagai anggota Wantimpres.

Pelantikan 26 anggota Wantimpres ini menjadi momentum dimulainya komposisi baru lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.

(Putri Purnama Sari)