Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto. Foto: Tangkapan layar.
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal
Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2026 19:56
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan penyadapan. Penyidik resmi meningkatkan status saksi berinisial SU menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, 5 November 2026.
Suhermanto menjelaskan, peningkatan status ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti. Sekaligus unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka SU.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," tegas Suhermanto.

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation.
Sasaran illegal tapping para tersangka meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.
(Metrotvnews.com/Azri Arifin)