Pemprov DKI Siapkan Kebijakan Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Warga mengisi daya baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN,Gambir Jakarta, Senin (12/10/26). Foto: Antara.

Pemprov DKI Siapkan Kebijakan Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Anggi Tondi Martaon • 30 October 2026 09:19

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan dasar kebijakan mengantisipasi risiko pencemaran dari limbah baterai kendaraan listrik. Hal itu dilakukan untuk melindungi warga dan lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan kembali material berharga di dalamnya.

Kebijakan tersebut disiapkan melalui kajian pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik dengan menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, perkembangan kendaraan listrik perlu diikuti sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.

“Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Dudi dikutip dari Antara, Jumat, 30 Oktober 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH DKI Jakarta, Dedy Setiono, mengatakan Ibu Kota merupakan salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional.

“Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,” ujar Dedy.
 


Menurut Dedy, kajian diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi yang tepat agar potensi pencemaran dapat dicegah. Pengelolaan yang baik juga membuka peluang pemanfaatan material dari baterai bekas untuk mendukung ketersediaan bahan baku baterai.

Dedy menyampaikan, peluang tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah B3.

Sementara itu, Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, menuturkan material bernilai dalam limbah baterai dapat dimanfaatkan kembali. Baterai bekas kendaraan listrik juga berpeluang digunakan untuk kebutuhan lain.

“Kami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Oleh karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,” jelas Amelia.


Ilustrasi kendaraan listrik. Foto: Freepik.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (KEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Slamet menambahkan, baterai tersebut dapat memperoleh masa pakai kedua, di antaranya penyimpan energi dan sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah, seperti forklift.

Agar pengelolaannya berjalan baik, sistem pengumpulan baterai bekas juga perlu disiapkan.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Putri Ghassani Ramadhina menekankan pentingnya titik pengumpulan yang saling terhubung. Dia menyebutkan salah satu pilihan yang dapat dikembangkan, yakni memanfaatkan jaringan bengkel yang telah bekerja sama dengan produsen, dengan pengawasan pemerintah daerah.

Dengan demikian, alur baterai bekas dari bengkel hingga penanganan berikutnya dapat dipantau.

(Anggi Tondi)