Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Foto: Metro TV/Elma Rosana.
Elma Rosana • 2 September 2024 14:23
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakanrta menggelar sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza. Agenda sidang menghadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan Metrotvnews.com, ada lima saksi yang dihadirkan jaksa. Satu di antaranya memberikan keterangan secara daring. Hal ini dilakukan karena saksi tersebut masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pangkal Pinang.
Kelima saksi ialah karyawan PT Timah Deden Hidayat, Mitra Tambang Darat UPT Doni Indra, serta Evaluator PT Timah Musda Anshori dan Apit Rinaldi. Saksi yang memberikan keterangan secara daring ialah Ichwan Aswardi.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
"Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Baca juga: Kubu Harvey Moeis Klaim Ada Keuntungan dari Kerja Sama dengan PT Timah |