973 Motor Lawan Arah Ditilang Selama 16 Hari Razia

Kadishub DKI Syafrin Liputo. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

973 Motor Lawan Arah Ditilang Selama 16 Hari Razia

Kautsar Widya Prabowo • 13 March 2024 13:21

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menindak kendaraan bermotor yang melawan arah. Sebanyak 900 lebih motor ditilang selama 16 hari razia. 

"Sejak 22 Februari sampai 8 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 973 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024. 

Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

"Penindakan dilaksanakan di 31 lokasi," terangnya. 
 

Baca juga: 

7.791 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2024


Sebelumnya, Syafrin menyebut sebanyak 623 kendaraan bermotor ditindak sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024. Tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan rasa jera.

"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan," ungkap Syafrin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)