Paslon Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Foto: Medcom.id/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 13 December 2024 10:00
Jakarta: Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengungkap alasan pihaknya batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). RK menyebut keputusan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah dari tokoh hingga sejumlah pihak terkait.
"Materi gugatan di MK sudah siap karena kami menemukan banyak sekali fakta dan temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi, namun dengan musyawarah bersama dengan masukan-masukan dari pada tokoh ahli dan juga pimpinan kami (batal mengajukan)," ujar RK dalam konferensi pers di DPD Partai Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
RK juga mengaku mempertimbangkan kondisi masyarakat Jakarta. Warga Ibu Kota dinilai sudah lelah dengan rangkain Pilkada Jakarta yang panjang.
"Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU," terangnya.
Baca juga:
RK Ucapkan Selamat kepada Pramono-Rano |