Bareskrim Polri: Obat Perangsang yang Disita Biasa Dipakai Pasangan Sesama Jenis

Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Bareskrim Polri: Obat Perangsang yang Disita Biasa Dipakai Pasangan Sesama Jenis

Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 08:13

Jakarta: Polri mengungkap fakta baru dalam kasus penyitaan ribuan botol obat perangsang atau poppers. Pelaku disebut menjual obat perangsang itu ke lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Iya (digunakan untuk komunitas LGBT)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.

Mukti mengatakan obat perangsang ini bisa juga dipakai oleh pria dan wanita. Namun, lebih familiar digunakan oleh kelompok penyuka sesama jenis.

"Yang biasa memakai adalah kelompok sesama jenis kaum laki-laki, homoseksual," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto menambahkan pelaku yang mengedarkan ke kaum LGBT itu adalah RCL. Namun, sasaran pembeli tidak hanya kaum LGBT, bisa siapa saja.

"Penjualanya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun, produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis," kata Suhermanto saat dikonfirmasi terpisah.

Suhermanto mengatakan RCL tidak hanya pengimpor dan pengedar. Pelaku ini juga mengonsumsi obat perangsang atau poppers tersebut.

"Pengimpor sekaligus mengedarkan. Dia pernah coba juga," bebernya.

Baca: 

Polri Tangkap Tersangka Narkoba yang Nyamar Jadi Tentara Bersenpi di Kalbar


Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang yang digunakan untuk hubungan seksual sesama lelaki. Tiga pelaku ditangkap berinisial RCL selaku importer poppers di Bekasi Utara, P selaku importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.

"Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih ya, tersangkanya tiga, RCL, P, dan MS," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.

Selain itu, ada dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berinisial E dan L yang merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari Tiongkok.

Dalam konferensi pers, Kasubdit III Kombes Suhermanto menjelaskan bahwa awal mulanya para pelaku mengedarkan obat terlarang ini melalui marketplace dan media sosial. Setelah BPOM melarang peredaran obat bermuatan isobutil nitrit, para pelaku melakukan peredaran ilegal secara personal.

"Jadi cara peredarannya awalnya melalui marketplace, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di marketplace Tokopedia, Shopee dan lain lain itu sudah diblok. Jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung chatting, dan ada juga media lainnya," pungkas Suhermanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)