Kuasa hukum saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki, Dede, Suhendra Asido Hutabarat. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 18:25
Jakarta: Saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, Dede, merasa bersalah kepada tujuh terpidana yang sudah mendekam di penjara. Sebab, akibat keterangan yang tidak benar, para terpidana harus menerima hukuman penjara seumur hidup.
"Yang bersangkutan (Dede) menyatakan siap menggantikan tujuh terpidana yang ada di penjara sebagai terpidana," kata kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Suhendra mengatakan kliennya merasa terpanggil untuk berkata jujur dalam kasus pembunuhan sepasang remaja 16 tahun ini. Dia menyampaikan Dede mengungkap keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016, tidak benar.
"Karena dia merasa bersalah, merasa berdosa, dia bisa sekian tahun berada di luar menikmati kebebasan kemerdekaan. Bahkan dia bisa berkeluarga, punya anak, tetapi orang-orang yang terdampak akibat BAP-nya," ujar Suhendra.
Menurut Suhendra, Aep dan Dede kunci dari kasus keterangan palsu ini. Kedua saksi ini yang ditemui Iptu Rudiana di Polres Cirebon dan menyatakan ada kumpul-kumpul di depan SMPN 11 Cirebon, kejar-kejaran, dan pelemparan batu. Padahal, Dede tak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut dan tak mengenal korban dan pelaku.
"Dia (Dede) merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya itu. Sehingga, dia menyampaikan yang sejujurnya, bahkan sampai ditanyakan ketua umum kami Prof Otto (Hasibuan) ini konsekuensinya ada loh. Karena pengakuan jujur, ini Anda harus masuk penjara yang bersangkutan menyatakan siap, siap menggantikan tujuh terpidana yang ada," papar Suhendra.
Baca Juga:
Polri Pastikan Naikkan Kasus Aep dan Dede ke Penyidikan Bila Ada Tindak Pidana |