KPK Diminta Usut Penjualan Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Diminta Usut Penjualan Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Candra Yuri Nuralam • 25 October 2024 21:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut informasi adanya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang diduga disalahgunakan. Aset itu berada di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

“Jadi Pemkab Kutai Timur memiliki aset tanah, tapi kemudian ada sepihak yang kemudian tiba-tiba menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan Pemkab Kutai Timur,” kata Ketua Koordinator Cabang Penggerak Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) Sainuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.

PMII Kaltim melaporkan dugaan penjualan aset itu ke KPK. Mereka menilai transaksi merugikan Pemkab Kutai Timur karena aset yang dijual bukan milik pribadi.

“Tentu langkah tersebut itu sudah menyalahi hukum ya,” ucap Sainuddin.
 

Baca Juga: 

KPK Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Katrol Nama Indonesia di Kancah Internasional


KPK diminta tidak mengabaikan laporan tersebut. Menurut Sainuddin, pihaknya sudah memberikan data awal untuk ditindaklanjuti Lembaga Antirasuah.

“Saya rasa ini KPK hadir dalam rangka penyelamatan aset tanah milik negara atau milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Nah makanya kemudian hari ini kita hadir melakukan aduan masyarakat perihal penyelamatan aset tersebut,” ujar Sainuddin.

Sainuddin enggan memerinci aset yang diduga disalahgunakan. Tapi, kata dia, kerugian bisa menyentuh puluhan miliar rupiah.

“Dan kami juga meminta kepada KPK tadi bagaimana menghitung ulang berapa kira-kira angka kerugian, bukan hanya kerugian nilai Rp20 miliar saja,” terang Sainuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)