Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 October 2024 21:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut informasi adanya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang diduga disalahgunakan. Aset itu berada di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
“Jadi Pemkab Kutai Timur memiliki aset tanah, tapi kemudian ada sepihak yang kemudian tiba-tiba menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan Pemkab Kutai Timur,” kata Ketua Koordinator Cabang Penggerak Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) Sainuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.
PMII Kaltim melaporkan dugaan penjualan aset itu ke KPK. Mereka menilai transaksi merugikan Pemkab Kutai Timur karena aset yang dijual bukan milik pribadi.
“Tentu langkah tersebut itu sudah menyalahi hukum ya,” ucap Sainuddin.
Baca Juga:
KPK Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Katrol Nama Indonesia di Kancah Internasional |